Beranda | Artikel
Hukum Shalat Berjamaah bagi Musafir
Kamis, 27 Mei 2021

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Seseorang melakukan perjalanan dari Aljazair ke Syilf, dan tinggal di sana selama tiga hari. Pada hari kedua perjalanannya adalah hari Jumat.  Apakah wajib baginya melakukan salat Jumat di masjid?  Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Apabila seorang musafir tinggal di suatu negara untuk suatu hajat dan tidak berniat untuk menetap dalam waktu yang lama, maka menurut pendapat ulama yang paling rajih; statusnya adalah tetap sebagai musafir. Orang tersebut terlepas dari kewajiban melaksanakan salat Jumat secara berjamaah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ

“Salat Jumat tidak diwajibkan bagi musafir” [1].

Dalam hadis lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيُّ أَوْ مَمْلُوكٌ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, maka hendaklah ia melaksanakan salat Jumat di hari Jumat, kecuali orang yang sakit, atau musafir, atau wanita, atau anak kecil atau budak” [2].

Tidak adanya kewajiban salat Jumat bagi para musafir bukan berarti hilang pula pahala apabila ia melaksanakannya. Ia boleh berniat salat Jumat di masjid, atau dia pun boleh berniat melakukan salat Zuhur secara qashar (meringkas rakaat), menurut ulama yang membolehkan perbedaan niat (antara imam dan makmum), walaupun ada perbedaan keutamaan (antara niat salat Jumat dengan niat salat Zuhur secara qashar) [3].

Adapun yang paling afdhal menurutku adalah dengan salat Zuhur secara berjamaah, namun dengan niat qashar itu lebih utama. Sebab tidak ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ataupun para khulafa rasyidin Radhiallahu ‘anhum dan generasi setelahnya bahwa mereka salat Jumat secara berjamaah ketika safar. Sebagaimana tidak ada riwayat bolehnya meninggalkan salat berjamaah dalam keadaan menetap, safar, maupun dalam kondisi sedang berjihad. Ini diketahui berdasarkan istiqra’ (penelusuran dalil-dalil).

wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh.

Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman.

Baca Juga:

Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPA


Artikel asli: https://muslim.or.id/66281-hukum-shalat-berjamaah-bagi-musafir.html